KALTENG.CO-Pemerintah Indonesia memberikan angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan adanya program penghapusan utang. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban UMKM yang terdampak pandemi dan bencana alam. Namun, tidak semua UMKM bisa mendapatkan fasilitas ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 untuk menghapus utang petani, nelayan, dan pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).
Prabowo memastikan bahwa perihal syarat teknis apa saja yang harus dipenuhi oleh petani, nelayan dan UMKM akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait.
“Tentang persyaratan teknis yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait,” kata Prabowo.
Merespons hal itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tidak seluruh pelaku UMKM bisa memperoleh penghapusan utang dari kebijakan baru Prabowo tersebut.
Maman mengatakan, agar tidak terjadi simpang siur, syarat pertama penghapusan utang hanya diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut yang terkena beberapa permasalahan. Seperti misalnya bencana alam dan COVID-19.
“Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” tegas Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Adapun syarat kedua, penghapusan utang hanya diperuntukkan bagi para pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo. Bahkan, sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara dengan rentang kurang lebih sekitar 10 tahun.