BeritaPalangka RayaUtama

Jualan Antiseptik dan Disinfektan Tanpa Izin, Pemilik Guest House Anak Raja Jadi Terdakwa

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Darmawan tidak jadi untung. Bisnis penjualan antiseptik dan disinfektan yang digadang-gadang membawa keuntungan besar di masa pandemi covid-19 ini justru menjadikannya terdakwa di PN Palangka Raya.

Pemilik Guest House Anak Raja ini berurusan dengan pihak berwajib. Hal ini setelah aparat menemukan puluhan botol antiseptik dan jeriken berisi disinfektan yang hendak dipasarkannya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Seluruh barang bukti kita temukan saat melakukan penggeledahan di Guest House Anak Raja di Jalan Seth Adji,”kata saksi dari Polda Kalteng di hadapan Majelis Hakim di PN Palangka Raya, pekan lalu.

Berdasarkan saksi ini, antiseptik dan disinfektan tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementerian Perdagangan. Dalam hal ini pihak terdakwa tidak boleh menjualnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dari keterangan Dewi saksi lain dalam perkara ini, barang-barang itu dikirimkan terdakwa dari Banjarmasin.

“Saya hanya mendapat perintah dari Pak Darmawan bahwa barang-barang itu akan segera diambil orang yang hendak membelinya,” ujar Dewi.

Sementara itu, Darmawan yang diperiksa sebagai terdakwa tidak membantah antiseptik dan disinfektan yang ditemukan di Guest House Anak Raja itu merupakan miliknya.

Tetapi, lanjutnya, selain untuk keperluan pemakaian sendiri, pihaknya berencana menjual barang-barang itu hanya untuk para tamu Guest House Anak Raja.

“Itu pun belum ada yang sempat terjual, karena aparat terlebih dahulu melakukan penggerebekkan,” kata Darmawan yang menyebutkan keuntungan berjualan  antiseptik dan disinfektan bisa mencapai hingga 30 persen dari modal. (tur)

Related Articles

Back to top button