BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Jadi Polemik, Koordinator MAKI: Ini Diskriminatif!

KALTENG.CO-Kritik tajam menghujam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul keputusan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk segera mengembalikan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu ke Rumah Tahanan (Rutan).

Langkah ini dinilai krusial demi memulihkan kepercayaan publik yang mulai goyah akibat kebijakan yang dianggap diskriminatif dan tidak lazim dalam sejarah penanganan kasus di KPK.

Sorotan Tajam MAKI: Potensi Kerusakan Sistem Antirasuah

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan secara tegas bahwa pengalihan status Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026) telah mencederai rasa keadilan.

Menurutnya, KPK biasanya hanya memberikan pengalihan penahanan jika tersangka dalam kondisi sakit parah yang membutuhkan perawatan medis intensif.

”Tahanan lain akan minta perlakuan yang sama. Keputusan ini akan merusak sistem yang telah dibangun sejak KPK berdiri, juga merusak semangat pemberantasan korupsi,” terang Boyamin dalam wawancara, Sabtu (22/3/2026).

Boyamin menekankan bahwa selama Yaqut dalam kondisi sehat, sudah seharusnya ia tetap berada di balik jeruji besi rutan, bukan menikmati status tahanan rumah atau tahanan kota.

Kekecewaan Publik dan Putusan Praperadilan

Sikap “lunak” KPK ini menjadi sorotan karena dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut sebelumnya telah ditolak oleh hakim. Penolakan tersebut secara hukum mengonfirmasi bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK adalah sah.

MAKI menilai ada kontradiksi dalam tindakan penyidik:

  • Ketidakkonsistenan: Jika pada akhirnya diberikan status tahanan rumah menjelang Idul Fitri, Boyamin mempertanyakan mengapa sejak awal harus dilakukan penahanan yang memicu polemik.

  • Sentimen Diskriminasi: Masyarakat merasa ada perlakuan khusus yang diberikan kepada tokoh tertentu, yang justru melukai integritas KPK sebagai lembaga independen.

”KPK harus mengobati luka masyarakat yang merasa ini tidak adil dan tidak serius. Caranya adalah dengan melakukan penahanan kembali di rutan,” tambah Boyamin.

Penjelasan KPK: Pengalihan Bersifat Sementara

Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan jenis penahanan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). KPK berdalih keputusan ini diambil berdasarkan telaah hukum terhadap Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP.

Budi memastikan beberapa hal terkait status Yaqut:

  1. Pengawasan Melekat: Meskipun di rumah, tersangka tetap berada dalam pengamanan dan pengawasan ketat tim penyidik.

  2. Sifat Sementara: Pengalihan ini diklaim hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu.

  3. Kepatuhan Prosedur: KPK menjamin seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan penyidikan yang berlaku.

Pertarungan antara desakan transparansi dari aktivis korupsi dan kebijakan diskresi penyidik KPK kini menjadi perhatian nasional. Bagi publik, konsistensi KPK dalam menahan tersangka tanpa pandang bulu adalah standar emas yang tidak boleh ditawar.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ini akan terus menjadi ujian berat bagi kredibilitas KPK di mata masyarakat. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button