Tahun 2023, Pemkab Murung Raya Siap Terapkan e-BMD
PURUK CAHU, Kalteng.co-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Murung Raya menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI).
Sebanyak 4 orang untuk memberikan sosialisasi dan pelatihan aplikasi E-BMD (Pelaporan Barang Milik Daerah) berbasis peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 47 tahun 2022 di aula B kantor Bupati, Kamis (24/11/2022).
Adapun pesertanya adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebanyak 39 orang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk 10 Kecamatan se – Kabupaten Murung Raya.
Kegiatan tersebut akan dilakasanakan selama dua hari yaitu pada tanggal 24 – 25 November 2022.
Menurut Kepala Badan (Kaban) BPKAD Patusiadi, S.Pi, S.AP, M.AP, pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur, yang sangat penting dan merupakan bagian yang terintegrasi satu kesatuan, bahkan tidak terpisahkan dari Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah setiap tahunnya.
“Karena itu kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi E-BMD ini di nilai sangat penting dan strategis dalam mendukung LPPD Pemerintah Daerah,” ucap Patusiadi.
Untuk materi yang disampaikan oleh narasumber dalam kegiatan tersebut adalah tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, intervetensi barang dan pelaporan barang milik daerah.
“Maka dari itu sesuai denga tujuan kegiatan saya harapkan kepada seluruh pengurus barang di masing- masing SKPD mampu memahami dan menerapkan aplikasi E-BMD mulai tahun 2023 yang akan datang,” ungkap Patusiadi. (*/tur)