Tak Bijak Gunakan Medsos, SU Ditetapkan Tersangka
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – SU warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas resmi ditetapkan tersangka, oleh penyidik Satreskrim Polres Kapuas, Senin (13/9/2021).
SU tak bijak menggunakan medsos, yaitu melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik, terhadap anggota DPRD) Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, membenarkan SU sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sebelumnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, bahkan sudah diupayakan mediasi dua kali, tetapi pelapor tetap tidak mau berdamai.
Penetapan tersangka, kata Kasatereskrim berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/154/VIII/2021/SPKT-Satreskrim/Res Kapuas/Polda Kalimantan Tengah.
“Tersangka SU diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam l, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tegas Kasatereskrim, Senin (13/9/2021).
Modusnya, lanjut Kasatereskrim, tersangka melalui Akun Facebook dengan Nama Suyadie Ugie, pada Minggu tanggal 25 Juli 2021 sekitar Pukul 06.55 Wib lokasi kejadian di rumahnya Jalan Cilik Riwut No. 6 RT. 001 Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dimana diduga melakukan pencemaran nama baik, terhadap anggota DPRD Kapuas pelapor K melalui Medsos Facebook, melalui postingan komentar dengan kata-kata tidak benar.