Ia mengaku tidak tahu soal itu karena baru enam bulan menjabat sebagai camat. “Saya pejabat baru, mungkin (perusahaan tambang, red) ada koordinasi dengan pejabat kecamatan yang lama,” tutur Rawei.
Terpisah, pihak kedamangan Tewah juga menyebut tidak mengetahui persis aktivitas pertambangan batu tersebut. “Kami tidak tahu ada aktivitas pertambangan itu,” kata Sekretaris Damang Tewah, Pramono, Selasa (19/1).
Aktivitas tambang di Kecamatan Tewah ini tidak luput dari pantauan para pegiat lingkungan. Salah satunya datang dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Dimas N Hartono selaku direktur eksekutif Walhi Kalteng mengatakan, apa pun bentuk eksploitasi SDA yang dilakukan secara masif tanpa adanya monitoring dan evaluasi berkala serta perbaikan pascapenambangan, tentu akan merusak lingkungan.
“Apalagi jika penambangan dilakukan tanpa izin, lebih parah lagi, karena pertambangan berizin pun masih terjadi dampak kerusakan lingkungan,” ungkap Dimas kepada media, Selasa (19/1).
Ia berharap Pemerintah Provinsi Kalteng segera melakukan monitoring dan evaluasi berkala, untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar di Kalteng ini.
Sementara itu, terkait tumpukan material stock pile batu yang menggunung di pinggir jalan Tewah-Tumbang Miri, pihak Satlantas Polres Gumas sendiri mengaku terkejut akan adanya hal itu. Karena itu pihaknya akan menyurati pihak yang bertanggung jawab terhadap tumpukan material batu tersebut.