“Jumlah tersebut terdiri dari 18 IUP batuan dan 8 IUP mineral bukan logam,” ungkapnya kepada Kalteng Pos di ruang kerjanya, Rabu (20/1).
Menurut Vent, ada IUP di Desa Upon Batu atas nama Wirawan Arief yang telah mendapatkan SK IUP operasi produksi.
Sebelum diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin usaha pertambangan untuk bahan galian batuan dan mineral bukan logam diterbitkan oleh pemerintah Provinsi Kalteng dengan beberapa prosedur.
“Di antaranya pemohon mengajukan permohonan pengadangan wilayah ke Dinas ESDM dengan melengkapi persyaratan sesuai aturan. Setelah mendapatkan pengadangan wilayah, pemohon mengajukan permohonan IUP eksplorasi ke Dinas PMPTSP, dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila telah mendapatkan IUP eksplorasi, pemohon mengajukan lagi permohonan IUP operasi produksi ke Dinas PMPTSP dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan dan aturan,” urainya.
Namun setelah diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2020, maka pemohon dapat menyampaikan permohonan IUP kepada BKPM melalui alamat surel kemenesdm.minerba@bkpm.go.id dengan dokumen kelengkapannya sesuai dengan persyaratan di situs www.minerba.esdm.go.id.