Selanjutnya diperbolehkan dengan ketentuan sesuai Pasal 44 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, bahwa dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dari tepi badan paling sedikit dengan ukuran antara lain jalan arteri primer 15 meter, jalan kolektor primer 10 meter, jalan lokal primer 7 meter, jalan lingkungan primer 5 meter, jalan arteri sekunder 15 meter, jalan kolektor sekunder 5 meter, jalan lokal sekunder 3 meter, jalan lingkungan sekunder 2 meter, dan jembatan 100 meter ke arah hilir dan hulu.
Dan berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, tertera bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Kepala Bidang Pengawasan Kinerja Agus Chandra ST MT menyebut, terkait laporan mengenai tambang galian C di Kabupaten Gunung Mas, sampai saat ini tidak ada laporan yang masuk ke Dinas ESDM mengenai tambang mineral bukan logam dan batuan atau galian C ilegal di Gumas.
“Yang ada hanya di Kabupaten Kotim yaitu penambangan galian C tanpa ada IUP,” ucapnya. (okt/nue/ce/ala)