Tanah Wakaf Adalah Aset Umat Islam
“Untuk di Kalteng, hampir 60 persen tanah wakaf sudah ada sertifikat dan ada yang belum memiliki, hanya berupa ucapan lisan saja,” sebutnya.
Lanjutnya, jika telah memiliki sertifikat, perwakilan BWI yang berada di kabupaten akan mengakses atau memasukan data ini melalui Sistem Wakaf Indonesia (Siwak). Apabila sistem dibuka, akan muncul titik lokasi tanah yang telah diinput tersebut.
Kemudian bagi yang belum memiliki sertifikat, dia menegaskan, agar perlu secepatnya diurus Akta Ikrar Wakafnya, guna menghindar terjadinya konflik di kemudian hari.
Diterangkannya, bahaya yang dapat terjadi dalam konflik tanah wakaf, seperti adanya oknum yang melihat wakaf itu punya nilai jual tinggi, lalu digugatnya untuk dijual kembali. Dan itu pernah terjadi. Lalu diserobot serta lainnya. Itulah problem yang terjadi dari tanah wakaf ini.
Dipenghujung pembahasan mengenai tanah ini, ia berharap penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional dan BWI dapat bekerjasama menuntaskan masalah ini.
“Kita minta untuk dapat bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan ini. Apabila memang ada mafia yang bermain, ungkaplah pelakunya tersebut dan ditindak tegas,” tandasnya. (oiq)




