
KALTENG.CO-Indonesia memiliki potensi aset wakaf yang sangat besar, terutama dalam bentuk tanah. Data menunjukkan, luas tanah wakaf di seluruh Indonesia mencapai angka fantastis, yakni 57.263 hektar yang tersebar di 440.512 lokasi.



Sayangnya, dari jumlah tersebut, baru sekitar 57,42 persen yang telah memiliki sertifikat wakaf sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Menyadari pentingnya legalitas aset wakaf, Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat. Tahun ini, Kemenag menargetkan sertifikasi tanah wakaf seluas 300 hektar. Langkah ini bukan hanya sekadar administrasi, melainkan upaya krusial untuk mengamankan aset umat dari potensi konflik agraria atau perselisihan di kemudian hari.
Sertifikasi Aset Wakaf: Pilar Utama Asta Protas Kemenag
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan wakaf menjadi salah satu fokus utama dalam Asta Protas Kemenag. Dalam Rapat Program Prioritas Pemberdayaan Ekonomi Umat Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (9/5/2025), Waryono menyampaikan target ambisius Kemenag di bidang wakaf.
“Kami menargetkan tambahan 300 hektare tanah wakaf tersertifikasi dan sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi 1.000 nazhir (pengelola wakaf),” ujar Waryono. Target ini menunjukkan keseriusan Kemenag dalam menata dan memberdayakan sektor wakaf secara komprehensif.
Target Penghimpunan Wakaf Uang dan Penerima Manfaat
Selain sertifikasi tanah, Kemenag juga memiliki target signifikan dalam penghimpunan wakaf uang. Tahun ini, Kemenag menargetkan penghimpunan sebesar Rp 100 miliar melalui berbagai instrumen keuangan syariah seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), dan Social Crowdfunding (SCF). Diversifikasi skema ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak potensi wakif dari berbagai kalangan.
Lebih lanjut, Kemenag menargetkan agar sebanyak 2.700 mauquf ‘alaih (penerima manfaat wakaf) dapat merasakan manfaat langsung dari program-program pemberdayaan wakaf yang dijalankan. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk memastikan bahwa aset wakaf benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan umat.
Pengembangan Wakaf Produktif dan Kampung Zakat Reborn
Kemenag juga terus mengembangkan program Inkubasi Wakaf Produktif. Tahun ini, program ini akan diperluas di 27 lokasi dengan total nilai manfaat mencapai Rp 2 miliar. Fokus program ini adalah pada enam sektor produktif utama, yaitu UMKM, pertanian, perikanan, perkebunan, jasa, dan peternakan, dengan proyeksi manfaat langsung kepada 810 orang mauquf ‘alaih. Inisiatif ini bertujuan untuk mengubah aset wakaf yang selama ini cenderung konsumtif menjadi sumberdaya ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, program Kampung Zakat Reborn juga menjadi prioritas. Tahun ini, Kemenag menargetkan pengembangan di 33 lokasi dengan alokasi dana zakat sebesar Rp 15 miliar dan dukungan dari APBN sebesar Rp 660 juta. Dana ini akan disalurkan untuk mendukung 3.300 Kartu Keluarga (KK) mustahik atau sekitar 9.900 anggota keluarga. Fokus pemberdayaan Kampung Zakat Reborn mencakup lima sektor penting: kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, dan dakwah.
Optimalisasi Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA
Upaya pemberdayaan ekonomi umat juga dioptimalkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di 71 lokasi. Hingga saat ini, program ini telah menyalurkan total Rp 2 miliar dana zakat yang menjangkau 710 penerima manfaat. Bantuan yang diberikan berupa pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kemandirian ekonomi para penerima manfaat.
Harapan Kemenag untuk Penguatan Ekonomi Umat
Waryono Abdul Ghafur menjelaskan bahwa seluruh program Asta Protas di bidang zakat dan wakaf ini diharapkan dapat secara signifikan memperkuat upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pengelolaan zakat dan wakaf yang lebih produktif, terintegrasi, dan terukur, Kemenag optimis dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ekonomi umat di Indonesia.
Langkah-langkah strategis yang diambil Kemenag ini menjadi angin segar bagi pengelolaan aset wakaf di Indonesia.
Dengan target sertifikasi yang jelas dan program pemberdayaan ekonomi umat yang terstruktur, diharapkan potensi besar wakaf dapat dioptimalkan untuk kemaslahatan bangsa dan negara. (*/tur)