Tanpa Surat Antigen, PCR dan KTP Putar Balik
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Pos penyekatan perbatasan Kalteng-Kalsel tepatnya di UPT Jembatan Timbang Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, mulai Senin (5/7/2021) Pukul 00.00 WIB di aktifkan kembali. Siapapun yang akan melintas, maka masuk pos penyekatan dan di periksa kelengkapan.
“Pos penyekatan insyallah Senin (5/7/2021) aktif, dan pemeriksaan di mulai,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, Minggu (4/7/2021).
Kapolsek membeberkan, semua sarana prasarana di pos penyekatan dan personil sudah lengkapi. Sehingga tinggal pelaksanaan saja sesuai Surat Edaran Gubernur Kalteng. Diri nya meminta masyarakat yang mau masuk Kalteng melengkapi syarat.
“Syarat masuk wajib tunjukan surat antigen, atau PCR negatif, dan identitas diri,” tegasnya.
Iptu Eko mengingatkan masyarakat mendukung pemerintah, sehingga dapat mengurangi aktifitas yang tidak perlu, dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Kita harapkan masyarakat membantu pemerintah dalam antisipasi penyebaran Covid-19,” tutupnya. (alh)