Selain faktor ilegal logging dan pembukaan lahan. Di HST juga memiliki banyak galian C. Dinas Lingkungan Hidup mencatat ada 7 galian C yang legal di HST.
“Tapi galian C ini kan tidak berpengaruh terhadap bukaan lahan, karena mereka mengambil (material) di sungai. Yang sangat berpengaruh itu penebangan pohon liar,” katanya.
A Yani juga menjelaskan selama galian C tidak menambang karst tidak terlalu signifikan untuk menjadikan bencana seperti yang ada di HST sekarang. “Yang jelas tutupan lahan ini, biasanya satu pohon bisa menghambat dua kubik air sekarang bearti sudah berkurang,” ungkapnya.
Ke depan DLH meminta kepada semua pihak untuk tidak menebang pohon. Apalagi untuk keperluan bisnis. “Mari kita jaga kearifan lokal. Untuk penindakan ilegal logging tentu ranahnya ke penegak hukum. Ada dinas kehutanan dan polisi hutan. Kewenangan ini ada di pemprov Kalsel,” pungkasnya. (mal/ema)