“Semua ini kami lakukan untuk capaian Adipura 2022″
Di jelaskannya, harapannya dengan penataan ini, semua mengerti. Dari awal sudah kita sampaikan kepada seluruh pedagang, silakan cari tempat. Di sini pihaknya bermaksud untuk mencarikan solusi, bukan menggusur namun menata.
“Semua ini kami lakukan untuk capaian Adipura 2022, sebelumnya Kota Palangka Raya pernah meraihnya pada tahun 1997 silam,” tukasnya.
Pihaknya akan koordinasi pihak terkait, bahwa tidak ada yang berwenang untuk menarik barang milik negara. Lahan ini yang di gunakan adalah lahan parkir, jadi gunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Jika di tarik, maka lahan parkir akan di evaluasi untuk ijin nya di tarik. Jalan yang gunanya untuk parkir, gunakan sebagaimana mestinya sebagai tempat parkir,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Palangka Raya, Djoko Wibowo mengatakan, pihak akan menindaklanjuti mengenai masih di temukan adanya pedagang yang berjualan di jalan.
“Kami melaksanakan penindakan tentunya secara humanis. Kita akan rutin melakukan pengawasan dan penegakan. Tidak adalagi alasan berjualan di jalan, jika di temukan akan kita angkut untuk di amankan,” pungkasnya. (oiq)