BeritaNASIONALUtama

TASPEN Klarifikasi: Belum Ada Keputusan Pemerintah Terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok Bagi Pensiunan PNS

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi atas pemberitaan media Kalteng.co yang berjudul: “Siap-siap! Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji Dobel di Bulan November, Ini Bocoran Jadwal Pencairan dan Besarannya”.

Melalui hak jawabnya, PT TASPEN berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. 

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024,” tulis Corporate Secretary, Henra, dalam klarifikasi yang dikirim ke Redaksi Kalteng.co, Rabu (15/10/2025).

Hingga hak jawab ini dibuat, tulisnya, belum ada keputusan Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya. 

“Kami mohon Redaksi Media Kalteng.co tidak kembali memberitakan informasi yang dapat menyebabkan mispersepsi bagi kalangan pembaca,” kata Henra.

“TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id,” ujarnya.(top)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button