BeritaHukum Dan KriminalKAWAT DUNIA

TEGAS! Tidak Perduli Penyandang Disabilitas, Singapura Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

KALTENG.CO-Negara Singapura tidak main-main dalam menjaga wilayahnya dari serbuan jaringan narkoba Internasional. Selah melalui proses hukum cukup panjang sejak tahun 2009,  Nagaenthran K. Dharmalingam, terpidana mati kasus narkoba, akhirnya harus kehilangan nyawanya. Pria Malaysia dengan disabilitas mental itu dieksekusi gantung di Singapura pada Rabu (27/4) dini hari.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dia ditangkap pada 2009 karena menyelundupkan 49 gram heroin. ”Sulit dipercaya bahwa Singapura melanjutkan eksekusi meskipun ada seruan internasional untuk menyelamatkan nyawanya,” ujar Sarmila, saudara perempuan Dharmalingam, kepada Agence France-Presse.

Kesedihan keluarga terasa atas kematian pria 34 tahun tersebut. Jenazahnya dibawa kembali ke Kota Ipoh, Malaysia, untuk dimakamkan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Hukuman terhadap Dharmalingam itu menjadi sorotan karena dia orang berkebutuhan khusus. Hasil tes IQ-nya hanya 69. Kuat dugaan, dia hanya dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan pidana.

Pengajuan banding telah dilakukan selama belasan tahun. Termasuk agar dia dihukum seumur hidup saja. Namun, Pengadilan Singapura tetap memutuskan bahwa dia harus menjalani vonis awal, yaitu digantung. Pengadilan mengatakan bahwa pada saat kejadian, Dharmalingam tahu dan paham akan apa yang dilakukannya.

Kendati banyak pihak yang memohon, Presiden Singapura Halimah Yacob juga menolak memberikan grasi pada tahun lalu. Salah satu yang menyerukan grasi adalah pendiri Virgin Group Richard Branson. Singapura selama ini memang terkenal sebagai negara yang memiliki undang-undang narkoba terketat di dunia.

Kritik dari berbagai pihak berdatangan pasca Dharmalingam digantung. Uni Eropa (UE) mendesak agar Singapura melakukan moratorium pada semua eksekusi dan menghapus hukuman mati.

Juru Bicara Kebijakan Luar Negeri UE Nabila Massrali menegaskan bahwa hukuman mati gagal menjadi pencegah kejahatan. Hal itu justru merupakan penolakan yang tidak bisa diterima atas martabat dan integritas manusia.

Reprieve, LSM yang mengampanyekan anti hukuman mati, menyatakan bahwa Dharmalingam adalah korban dari kegagalan proses keadilan. ”Menggantung seorang pria yang cacat intelektual, tidak sehat secara mental adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional yang disetujui Singapura,” ujar Direktur Reprieve Maya Foa. (Dikutip dari JawaPos.com/tur)

Related Articles

Back to top button