KUALA KAPUAS-Setelah melakukan penyidikan kurang dua bulan, tepatnya dimulai tanggal 08 Oktober 2020 lalu, akhirnya penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau menetapkan tersangka atau orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
“Tersangka berinisial FGSS yang merupakan kepala desa ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 30 November 2020,” ungkap Kepala Cabjari Palingkau yang juga Ketua Tim Penyidik, Amir Giri, kemarin.
Kemudian, lanjut Amir, pada Rabu (2/12) pukul 10.00 WIB, bertempat di rumah tersangka FGSS, tim penyidik Cabjari Kapuas di Palingkau melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Prosesnya disaksikan petugas pengamanan dari anggota kepolisian dan ketua RT setempat.
“Kami lakukan karena tersangka tidak ditahan, dan dalam keadaan yang sangat perlu atau mendesak, sesuai ketentuan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Jo Pasal 38 ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP,” tegas mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau ini.
Dari penggeledahan yang dilakukan itu, pihaknya menyita 41 barang bukti yang terdiri atas dokumen, stempel beserta bantalan stempel, printer, tinta stempel, dan kuitansi. Saat ditanya berapa kerugian negara dalam kasus ini, Amir menuturkan, berdasarkan penghitungan tim auditor, kerugian mencapai setengah miliar lebih.
Lebih lanjut dikatakan Amir, penetapan tersangka dilakukan karena pihaknya telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Ditargetkan pada akhir bulan ini dapat dinaikkan ke tahap penuntutan.
Disinggung soal keberadaan FGSS yang hingga saat ini belum ditahan, menurut Amir, tersangka dinilai masih kooperatif. Karena itu terhadap tersangka hanya dikenakan wajib lapor ke Kantor Cabjari Palingkau.
“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (alh/ce/ala)