BeritaHukum Dan KriminalKabar DaerahNASIONALPangkalan BunPOLITIKAUtama

Terdakwa Garinda Djamin Membuat JPU dan Majelis Hakim Sempat Emosi

Tetapi, Garinda Djamin juga memberikan keterangan berbelit-belit terkait inisiator dan konseptor surat peralihan saham yang di ajukan ke notaris.

Lelaki yang sudah sangat sepuh ini, tampak terbata-bata dan berbelit-belit memberikan jawaban yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.

“Bukan saya yang membuatnya, tetapi anak buahnya Pak H Abdul Rasyid. Saya juga tidak ingat dan tidak tahu siapa yang mengkonsep dan membuat surat itu,”kata Garinda.

Terkait jawaban yang terkesan berbelit-belit ini. Majelis Hakim juga sempat mengingatkan bahwa terdakwa seharusnya memberikan keterangan sebenarnya tanpa ada di tutup-tutupi.

“Silakan terdakwa memberikan jawaban apa pun, tetapi kita memiliki pertimbangan sendiri nanti dalam mengungkapkan kebenaran dengan berbagai metodelogi,”tukas Hakim Ketua Heru Setiyadi.

Persidangan lanjutan dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan. Dengan terdakwa Garinda Djamin ini akan di lanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button