Terdakwa Indra Kenz, Dituntut JPU 15 Tahun Penjara dan Divonis Hakim 10 Tahun
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berjalan sekitar 7 jam.
“Penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Penyidik pun langsung menangkap Indra Kenz. Dia akan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun Youtube dan butki transfer,” jelas Ramadhan.
Setelah Indra Kenz, penyidik selanjutnya menetapkan Manager Development Binomo, Brian Edgar Nababan sebagai tersangka berikutnya. “Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Minggu (3/4/2022).
Kemudian adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma; kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei juga menjadi tersangka. Secara keseluruhan ada 7 orang yang menjadi tersangka.
“Kemudian telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat tersangka yaitu Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, serta Fakar Suhartami Pratama,” ungkap Whisnu kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Indra Kenz dituntut penjara 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” demikian bunyi tuntutan JPU.
Indra juga dituntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 12 bulan.




