Terima Ancaman Gangguan Keamanan, Warga Diminta Segera Lapor Polisi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Terima ancaman gangguan keamanan, warga diminta segera lapor polisi. Imbauan itu dilontarkan oleh jajaran Polsek Rakumpit dengan mendatangi warganya melalui program Door to Door System (DDS).
Dilakukannya hal tersebut, merupakan sebagai langkah upaya dari aparat penegak hukum untuk menjalin kemitraan antara aparat kepolisian dengan masyarakat yang menjadi tanggungjawabnya.
Kapolsek Rakumpit, Ipda Joko Susilo mengatakan, kemitraan yang sudah terjalin selama ini harus selalu dijaga dengan maksimal. Ini juga bukti nyata kehadiran Polri untuk mengayomi dan melayani seluruh lapisan masyarakat.
“Salah satu upaya yang dilakukan, kami dari Polsek Rakumpit tadi telah menyambangi beberapa warga yang bermukim di Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit,” katanya, Selasa (15/8/2023).
Dipaparkan perwira dengan satu balok emas dipundaknya itu, bahwa pihaknya juga mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat akan hal tersebut. Pihaknya juga telah menyebarkan nomor aduan agar memudahkan warga melapor.
“Ditempat tersebut, kami juga menyampaikan nomor pengaduan Polsek Rakumpit di nomor 08115236110 guna mencegah sekaligus menangani permasalahan dilingkungan masyarakat setempat,” pungkasnya. (oiq)