Terima Gaji Besar dari 3 Perusahaan Sawit, Kades Kaburan Kapuas Tak Akui Korupsi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Tumon terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) di Desa Kaburan, Kabupaten Kapuas menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, Rabu (11/1/2023).
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono, SH, SSos, MHum ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangan di persidangan, terdakwa Tumon tidak mengakui menyelewengkan dana desa (DD) sebesar kurang lebih Rp700 juta sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia beralasan, selain menjabat sebagai Kepala Desa Kaburan, juga merangkap sebagai humas di tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit. Penghasilan atau gaji yang diterimanya dari perusahaan, sudah cukup besar.
“Dari PT Emsal saya terima gaji Rp16 juta sejak 2013, PT Kalimantan Ria Sejahtera Rp8 juta, dan dari PT Kapuas Maju Jaya Rp7,5 juta, dari penghasilan itu saja sudah cukup”ujar Tumon seraya mengungkapkan dirinya hingga sekarang pun masih menerima gaji sebagai humas perusahaan tersebut.
Menurut Tumon, perkara hukum yang menjeratnya ini bermula dari permasalahan internal di dalam rumah tangga. Saat itu istrinya termakan adu domba dari seseorang bernama Hendra, hingga akhirnya berujung pada terjadinya dugaan penyelewengan dana desa (DD).
“Tetapi dalam perjalanannya istri saya menyadarinya, dan juga tidak mempercayai dugaan penyelewengan yang dituduhkan ke saya tersebut,”ungkap Tumon saat memberikan jawaban terhadap pertanyaan dari penasehat hukumnya (PH).
Sementara itu, persidangan lanjutan dugaan penyelewengan dana desa (DD) Desa Kaburan, Kabupaten Kapuas tahun 2016,2017, dan 2018 sekira Rp700 juta ini, akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, dengan agenda penyampaian tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan memerintahkan terdakwa tetap ditahan, maka sidang ditutup,”tukas Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono, SH, SSos, MHum.
Saat dikonfirmasi di luar persidangan, Kiki salah seorang JPU dari Kejaksaan Negeri Kapuas menyebutkan, perkara dugaan penyelewengan dana Desa Kaburan tahun 2016, 2017 dan 2018 ini merupakan limpahan perkara dari kepolisian.
“Adapun soal yang bersangkutan masih tercatat sebagai Humas Perusahaan, kita tetap fokus terdakwa sebagai subjek hukum, sebagai Kepala Desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018,”ujar Kiki. (*/tur)
I




