Berita

Terima Suap, Oknum Hakim dan Panitera di PN Surabaya Ditangkap KPK

KPK Juga Menduga Itong Menerima Pemberian Lain

Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka Hendro di duga berulang kali menjalin komunikasi. Di antaranya melalui sambungan telepon dengan Hamdan dengan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

“Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka HK dan tersangka HD di duga selalu di laporkan oleh tersangka HD. Kepada tersangka IIH,” ungkap Nawawi. KPK menyebut putusan yang di inginkan oleh Hendro, di antaranya agar PT SGP di nyatakan. Di bubarkan dengan nilai aset yang bisa di bagi sejumlah Rp 50 miliar.

“Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH. Dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang,” katanya.

Pada bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat di kabulkan. Dan meminta Hamdan untuk menyampaikan kepada Hendro agar merealisasikan sejumlah uang yang sudah di janjikan sebelumnya.

“Tersangka HD segera menyampaikan permintaan tersangka IIH kepada tersangka HK dan pada tanggal 19 Januari 2022. Uang lalu di serahkan oleh tersangka HK kepada tersangka HD sejumlah Rp 140 juta yang di peruntukkan bagi tersangka IIH,” kata Nawawi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. Dan hal itu akan di dalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button