Terimbas Penghematan Anggaran, Gaji Ke-13 akan Cair Tanpa Tukin

Revisi Anggaran Dalam Rangka Penghematan Belanja Kementerian dan Lembaga
Selanjutnya, Kementerian dan Lembaga di minta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.
“Sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak di sampaikan, maka akan di lakukan pemblokiran anggaran oleh Kemenkeu,” katanya.
Terakhir, seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja Kementerian dan Lembaga tahun anggaran 2021 di laksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab serta terhindar dari KKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan, gaji ke-13 akan di bayarkan pada bulan Juni 2021 mendatang namun tidak memperhitungkan tunjangan kinerja.
“Sama dengan THR tempo hari. Sebelumnya Menkeu telah mengumumkan bahwa THR dan gaji ke-13 di bayar namun tidak memperhitungkan tukin,” kata Rahayu saat di hubungi, Jumat (21/5). Rahayu mengatakan, hal ini sebagai tindak lanjut dari PP mengenai THR dan Gaji-13.
“Surat itu menegaskan bahwa atas alokasi tukin yang tidak di bayarkan agar Kementerian/Lembaga menyampaikan usul revisi atas penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tukin tersebut,” pungkasnya.(tur)



