BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Terjaring OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Ini Diduga Makelar Dana Hibah

Sebagaimana diketahui, dana hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. Serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. (*/tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button