Sofyan menambahkan, jika masih meragukan validitas dokumen elektronik tersebut, masyarakat bisa membandingkannya dengan dokumen fisik yang dikembalikan tadi. Kendati demikian, anggota Komisi II DPR tetap memberikan kritik terhadap pengesahan permen itu. Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang merasa komisi II tidak diberi tahu atau diajak dalam pembahasannya.
Legislator PDIP tersebut juga mempertanyakan kesiapan infrastruktur dan SDM terkait digitalisasi. Dia menilai Kementerian ATR/BPN belum menjamin keamanan sibernya. Sebab, data-data elektronik bisa juga dengan mudah disalahgunakan atau diubah. ”Justru, menurut saya, permen ini akan menimbulkan sengketa-sengketa di bawah. Bisa saja sertifikat elektronik itu ganda, kan bisa di-hack,” tuturnya. (deb/c9/bay/jpg)