Terlelap Tidur, Rumah Dibobol Pencuri

Terdakwa sendiri mengaku niat melakukan pencurian tersebut timbul secara spontan setelah dirinya melihat sepeda Polygon milik korban yang ada di ruangan tengah rumah korban.
“Saya baru pulang habis main game di warnet. Pas saya lewat saya lihat ada sepeda di dalam rumah trus saya jalan ke belakang rumah cari jalan supaya bisa masuk kedalam rumah,” aku Darli di hadapan majelis hakim.

Darli juga mengaku dirinya memang masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel dinding seng yang ada dibelakang rumah korban tersebut. Darli juga mengaku bahwa uang hasil curiannya tersebut telah habis digunakannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Begitu juga sepeda Polygon dan Hp merek RMX 1941 milik korban juga telah dijual di situs jual beli online dengan harga masing masing Rp 2 juta dan Rp 650.000.
Atas perbuatannya tersebut terdakwa kadus pencurian ibi mengaku menyesali perbuatannya tersebut. Rencananya sidang iadus ini akan dilanjutkan jembali pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan isi tuntutan hukum yang di ajukan jaksa penuntut umum.(sja/uni)



