Terlibat Penipuan CPNS, Oknum PNS Pemprov Kalteng di Sel
“Karena alasan tenaga honor tidak bisa, pelaku lalu menawarkan untuk menjadi CPNS Formasi Tahun 2019 tanpa tes. Korban di minta bayar bertahap kurang lebih delapan kali hingga totalnya mencapai Rp68 juta,” paparnya.
Mengetahui aksi penipuan itu, awalnya korban sudah mencoba menempuh jalur mediasi. Namun pelaku tidak beritikad baik mengembalikan uang yang di janjikan guna dapat menjadi CPNS tersebut.
Hingga akhirnya korban melaporkan ke Mapolda Kalteng pada Februari 2021. Dan di tangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum. Awalnya ia di jadikan sebagai saksi, pada akhir proses penyelidikan terbukti telah melakukan penipuan tersebut.
“Pada awalnya pelaku itu sebagai saksi. Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, ia di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan sejak Senin (7/6/2021) kemarin,” pungkasnya.
Dalam kasus ini penyidik telah memintai keterangan dari empat saksi. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara empat tahun. (oiq)