Tersangka Dugaan Tipikor KONI Kotim Teriakan ‘Penyidikan Jahanam!’ Minta Kejati Juga Usut Dana Porprov
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Ketua dan Bendahara Kotim Resmi Ditahan. Setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan, akhirnya tersangka telah dilakukan penahan, Kamis (20/6/2024) malam.
Kedua tersangka A dan tersangka BP datang ke gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dengan didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka A dan Tersangka BP, pada pukul 23.30 WIB dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Kalteng.
Saat hendak dibawa ke rumah tahanan, salah seorang tersangka sempat menyebut bahwa proses hukum dugaan tipikor dana hibah KONI Kotim sebagai ‘penyidikan jahanam’.
“….Penyidikan jahanam! Penyidikan Jahanam ini… Melindungi orang lain, Porprov mereka tidak mau….Bupati!,”tukas salah seorang tersangka kepada sejumlah wartawan yang rekaman videonya viral saat hendak dibawa ke mobil tahanan dari Kantor Kejati Kalteng.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, penyidik berpendapat bahwa para tersangka telah terpenuhi dua alat bukti yang sah.
Selanjutnya terhadap Tersangka A dan tersangka BP dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Dengan alasan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti dan tersangka mengulangi tindak pidana,” katanya, Jumat (21/6/2024).
Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng, Surat Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-08/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan Surat Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-09/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024, terhadap tersangka A dan tersangka BP dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024.
“Tersangka A Selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” urainya.
“Tersangka BP selaku Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tambahnya.
Untuk diketahui, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021-2023.
“Pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotim menerima Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur dengan total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola KONI Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sejumlah Rp. 30.241.028.165,” cecarnya.
Oleh KONI Kotim, dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang-cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Bahwa diduga KONI Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (oiq)