BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Terseret Kasus Korupsi Haji, Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Fakta: Kami Korban Oknum Travel

KALTENG.CO-Pemberitaan mengenai kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 terus menjadi sorotan publik. Salah satu nama yang ikut terseret dan menjadi perbincangan adalah Ustadz Khalid Basalamah, yang merupakan direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour.

Baru-baru ini, Ustadz Khalid memberikan klarifikasi melalui sebuah siniar YouTube, menjelaskan posisinya dalam kasus tersebut.

Ia mengakui bahwa dirinya telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak dua kali. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka. Ustadz Khalid menegaskan kehadirannya di KPK adalah bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang baik terhadap proses hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pada saat kami diminta oleh teman-teman KPK untuk datang, saya melihat ini panggilan wali amr, sehingga itu kewajiban bagi saya, secara agama dan juga sebagai warga negara,” jelas Ustadz Khalid.


Meluruskan Framing Media dan Menegaskan Status sebagai Saksi

Ustadz Khalid menyadari adanya framing yang menyudutkan dirinya di media sosial dan media massa. Banyak pihak yang salah mengartikan pemanggilan ini seolah-olah dirinya terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi.

“Jadi kesannya langsung mungkin orang paham. Saya ini terlibat dalam korupsinya. Padahal sebenarnya kita dipanggil sebagai saksi,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di KPK adalah untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik. Keterangan tersebut bertujuan untuk membantu KPK dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus yang sedang diselidiki, yaitu dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024.


Mengaku sebagai Korban, Bukan Pelaku

Dalam penjelasannya, Ustadz Khalid Basalamah menyatakan dirinya adalah korban dari ulah pemilik PT Muhibbah asal Pekanbaru, Ibnu Masud. Ia membantah bahwa Uhud Tour mendapatkan jatah kuota haji khusus.

Ustadz Khalid menceritakan bahwa rombongannya telah membayar penuh untuk keberangkatan menggunakan visa furoda. Namun, pihak PT Muhibbah kemudian menawarkan penggunaan visa lain yang diklaim sebagai visa resmi. Karena Uhud Tour belum memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), rombongan Uhud Tour akhirnya dimasukkan sebagai bagian dari jamaah PT Muhibbah.

Keterangan ini memperjelas posisi Ustadz Khalid dan Uhud Tour dalam kasus ini. Mereka tidak mendapatkan kuota tambahan secara ilegal, melainkan menjadi bagian dari rombongan yang dikelola oleh pihak lain.


Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK sendiri telah melakukan sejumlah langkah signifikan dalam penyidikan kasus ini. Beberapa nama besar telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz, dan pemilik travel Fuad Hasan Masyhur.

Pencegahan ini bertujuan untuk memastikan para pihak tersebut tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan. Pada Agustus 2024, KPK secara resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan ini menggunakan jerat hukum sesuai Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Klarifikasi dari Ustadz Khalid Basalamah ini memberikan pandangan yang lebih utuh dan transparan mengenai keterlibatannya dalam kasus ini. Ia berharap penjelasan ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat dan menegaskan posisinya yang kooperatif dengan proses hukum. (*/tur)

Related Articles

Back to top button