SAMPIT,KALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui instansi terkait, yaitu Dinas Sosial dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) diminta untuk menertibkan kembali para anak jalanan, pengemis, pengamen dan lainnya yang berada di persimpangan lampu merah dalam Kota Sampit.
“Kami meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk mengatasi munculnya para pengemis, pengamen, anak jalanan serta yang lainnya yang meminta-minta di tempat umum, seperti di perempatan lampu merah. Masalah ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi banyak melibatkan anak usia sekolah yang tentunya tidak diperkenankan untuk kegiatan-kegiatan seperti itu,” kata Anggota Komisi I DPRD Kotim H Abdul Kadir, beberapa waktu lalu. Wakil rakyat itu sangat mendukung agar dilakukan penertiban terhadap pengemis, anak jalanan dan lainnya. Pemerintah daerah harus melihat dari kejadian sebelumnya. Dimana ada oknum yang meminta-minta di lampu merah mengatasnamakan pondok pesantren dan lain sebagainya. Tetapi uang hasil minta-minta tersebut dimanfaatkan untuk beli minuman beralkohol.
“Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum yang meminta-minta yang mengatasnamakan sekolah keagamaan. Apalagi uangnya dimanfaatkan untuk mabuk-mabukan. Hal ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dan Dinas Sosial untuk selalu aktif dalam mengawasi hal serupa di lapangan,” tegasnya.
Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan, anak jalanan, para pengamen ataupun pengemis, merupakan persoalan serius bagi Satpol PP Kotim bersama dengan Dinas Sosial yang punya tanggung jawab untuk mengurus dan mencegah hal itu, supaya tidak bertumbuh dan berkembang di Kota Sampit.
“Kalau kita melihat, sepertinya mereka punya komunitas sendiri dan setiap hari jumlahnya semakin bertambah. Maka kami minta pemerintah daerah jangan terlalu lunak terhadap hal semacam ini. Kita tidak ingin daerah ini ke depanya akan menjadi wadah berkembangnya komunitas anak jalanan ataupun yang lainnya,” ucap Kadir.
Ia juga mengatakan, mereka yang mengamen maupun lainnya masih muda dan usia produktif. Maka pemerintah daerah dapat mengarahkan mereka untuk bekerja dengan dimodali keterampilan. Bagi usia sekolah, mereka wajib mengikuti pendidikan. Tetapi kalau dibiarkan dan tidak ada tindakan, maka semakin hari keberadaan mereka semakin banyak dan akan menjadi preseden buruk untuk Bumi Hambaring Hurung ini.
“Kami menekankan agar fungsi penertiban dari pemerintah daerah itu harus tegas. Dengan begitu maka perkembangan komunitas anak jalanan hingga gelandangan dan pengemis itu bisa ditekan seminimal mungkin. Apalagi kita memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008 tentang penanganan gelandangan, pengemis dan tuna susila, dan itu merupakan payung hukum terhadap penahanannya,” tegasnya.
Menurut dia, selama ini para anak jalanan, pengamen dan pengemis di Kota Sampit memang sudah sangat meresahkan bagi masyarakat. Pasalnya tidak hanya di warung-warung makan saja. Sekarang sudah menjamur di setiap sudut kota, bahkan hampir di setiap persimpangan lampu merah.
“Kita lihat sekarang ini banyak anak di bawah umur yang menjadi pengemis, pengamen dan ini sangat memprihatinkan. Hal ini akan membuat citra yang kurang baik bagi Kabupaten Kotim. Maka dari itu, instansi terkait segera menangani masalah ini, sehingga tidak ada lagi para pengemis dan pengamen yang meminta-minta di pinggir jalan ataupun di warung-warung makan,” tutupnya.(bah/ens)