BeritaUtama

Tertibkan Tambang Liar

PALANGKA RAYA-Tragedi nahas di lubang penambangan emas liar di wilayah Sungai Seribu, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang mengakibatkan sepuluh penambang tertimbun hidup-hidup di lubang tambang sedalam 65 meter itu, mendapat perhatian serius dari pemerintah provinsi.

“Kami sudah mendapatkan laporan dari Bupati Kobar terkait insiden longsornya tambang emas itu beberapa waktu lalu,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri kepada media di Gedung DPRD Kalteng, Senin (23/11).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sekda menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, para korban merupakan penambang emas tanpa izin dan merupakan pekerja yang berasal dari luar Kalteng.

“Kabarnya ada tiga korban yang sudah ditemukan dan selebihnya sudah dihentikan proses evakuasi karena kondisi di lokasi yang tidak memungkinkan untuk melakukan upaya penyelamatan. Itu pun sudah melalui kesepakatan bersama dengan pihak keluarga korban,” tuturnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sebagai upaya antisipasi ke depan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng akan mendesak pemerintah kabupaten/kota untuk terus meningkatkan upaya penertiban lokasi pertambangan tanpa izin.

“Apalagi aktivitas mereka memiliki risiko yang sangat tinggi dan tidak mengutamakan keselamatan kerja,” tegasnya.

Selain itu aktivitas penambangan liar menggunakan bahan kimia yang tentu sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan lingkungan. Hal inilah yang menjadi sorotan pemprov.

Dijelaskan sekda bahwa aktivitas tambang yang menelan 10 orang korban tersebut bukan merupakan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan masuk kategori pertambangan tanpa izin alias ilegal.

Terkait dengan masih adanya aktivitas tambang tanpa izin, ke depannya pemprov akan terus mendorong dan mengakomodasi beberapa WPR guna pemenuhan wilayah kerja masyarakat.

“Kami berharap hal ini akan segera disetujui oleh Kementerian ESDM. Dengan adanya WPR tersebut, kami akan melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait proses penambangan emas,” tuturnya.

Tentu akan mengutamakan proses yang ramah lingkungan, memenuhi kaidah keselamatan kerja, serta keselamatan lingkungan dengan adanya reklamasi. Pengolahan juga menggunakan teknik paling minim terjadinya kerusakan lingkungan. Dengan demikian pada satu sisi kesejahteraan masyarakat terpenuhi dan pada sisi lain kondisi lingkungan tetap terjaga dengan baik. (nue/ce/ala)

Related Articles

Back to top button