BeritaUtama

THM Terancam Ditutup Permanen, Ini Daftarnya

PALANGKA RAYA,kalteng.co-Kurang lebih dua pekan Kota Palangka Raya memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Cukup mencengangkan karena masih banyak warga dan pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan melanggar aturan terkait disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pengendalian Covid-19 di Kota Palangka Raya. Sanksi sosial hingga denda administratif terpaksa diberikan kepada para pelanggar.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya yang didukung oleh petugas dari Polresta Palangka Raya melakukan operasi yustisi terkait penerapan protokol kesehatan, Sabtu (30/1). Operasi yustisi  ini merupakan bagian dari penerapan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor 80/BPBD/Covid-19/I/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) serta PPKM, yang berlaku mulai tanggal 17 sampai 31 Januari 2021. Operasi yustisi itu diikuti Kapolreta Palangka Raya Kombespol Dwi Tunggal Jaladri.

Dari hasil dari operasi yang berlangsung hampir 1 ,5 jam tersebut, di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani tim satgas mendapati puluhan warga yang tidak menggunakan masker.

Berdasarkan data yang diperoleh Indah selaku petugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, terdapat 41 orang warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker saat melintas di jalan tersebut. Terhadap warga yang melanggar dikenakan saksi sesuai aturan, baik berupa sanksi kerja sosial maupun denda administratif.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button