Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. Foto:IstimewaKALTENG.CO-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi salah satu aparatur negara yang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Sama seperti pejabat lainnya, THR tersebut akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.
Komponen THR Anggota DPR
THR yang akan diterima anggota DPR tahun ini terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang melekat, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Besaran Gaji Pokok Anggota DPR
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok anggota DPR adalah sebagai berikut:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
- Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
Rincian Tunjangan Anggota DPR
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan istri: Rp 420.000
- Tunjangan anak: Rp 168.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
Dengan demikian, total tunjangan yang diterima anggota DPR mencapai minimal sekitar Rp 14.518.090, belum termasuk tunjangan lainnya seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran.
Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, gaji pokok yang diterima adalah Rp 5.040.000 per bulan. Dengan komponen tunjangan yang lebih besar, total THR yang diterima bisa mencapai minimal sekitar Rp 24.675.690. Jumlah ini hampir setara dengan harga satu unit motor Honda Vario 125 yang dijual mulai Rp 23.410.000. (*/tur)