Percepat Pembangunan Jembatan Timbang di Ruas Palangka Raya – Kuala Kurun

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mendesak tim Konsorsium yang terdiri dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti permasalahan kerusakan ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun yang semakin parah akibat dilalui oleh angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) bermuatan Over Loading (Odol).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), H. Achmad Rasyid, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Minggu (28/8). Menurutnya, Kalteng sudah memiliki aturan yang mengatur tentang perlintasan PBS yang wajib menggunakan jalan khusus untuk mengangkut hasil alam.
“Aturannya kan sudah ada dalam bentuk Perda yaitu Perda nomor 7 tahun 2012, bahkan Pemprov dan sejumlah stakeholder sudah membentuk tim konsorsium. Tinggal bagaimana proses penegakan aturannya saja di lapangan,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Dapil) IV meliputi DAS Barito ini juga mengatakan bahwa dalam aturan yang tertuang dalam Perda nomor 7 tahun 2012, pemerintah telah menegaskan bahwa angkutan PBS tidak boleh melintas dijalan umum dan PBS wajib membangun jalan khusus.
“Angkutan PBS yang melintas di ruas jalan Palangka Raya – kuala Kurun, sudah jelas menyalahi aturan dan pemerintah bersama aparat penegak hukum wajib mengambil tindakan atas kejadian tersebut. Jangan sampai pemerintah terkesan melakukan pembiaran yang akhirnya memicu beragam aksi protes dari masyarakat,” ujarnya.
Kendati demikian, Ketua Fraksi Partai Gerindra ini menyarankan agar Pemprov Kalteng melalui tim Konsorsium jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, untuk segera membangun jembatan timbang di ruas jalan tersebut, sehingga tidak ada lagi alasan angkutan PBS berkapasitas Odol bisa melintas dijalan umum.
“Seperti yang keral saya sampaikan, pemerintah harus segera membangun jembatan timbang di ruas Palangka Raya – Kuala Kurun. Karena saat jembatan timbang sudah terbangun, tidak ada alasan lagi angkutan PBS berkapasitas Odol bisa melintas dijalan umum dan aparat penegak hukum juga bisa langsung bertindak apabila menemukan angkutan PBS yang melintas,” tutupnya.(ina)



