BeritaPalangka RayaUtama
Tiga Alap Motor Kalsel Didor Polisi Barsel
Saat ini, sambung dia, ketiga pelaku telah di amankan untuk di proses penyidikan dan hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti yang di amankan, satu motor honda beat hitam, satu kunci, dan satu mobil pickup.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan hukuman paling lama enam tahun,” ucapnya. (ner)