Palangka Raya

Penghasilan Tambahan PNS Kalteng Sesuai Prestasi dan Beban Kerja

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Selain berupaya menyejahterakan masyarakat secara luas, Pemprov Kalteng juga punya perhatian meningkatkan kesejahteraan para pegawainya. Termasuk para guru dan tenaga kesehatan, dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Selain gaji pokok, kami selaku PNS juga sangat bersyukur karena mendapat tambahan tunjangan keluarga, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta perlindungan kesehatan,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Katma F Dirun kepada Kalteng Pos, Kamis (26/5/2022).

Dijelaskannya, ketika diterbitkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pemerintah daerah dapat memberikan TPP dengan pertimbangan pada beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, prestasi kerja, dan kelangkaan profesi.

Pemberian TPP mengacu pada penjabaran lebih lanjut atas PP tersebut, dalam bentuk regulasi teknis yang dikeluarkan oleh menteri terkait, kemampuan keuangan daerah, serta skala prioritas untuk belanja pembangunan dan belanja cadangan bila terjadi suatu keadaan darurat serta syarat-syarat yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan teknis terkait yang sifatnya mengikat.

Setelah mengkaji dan mempertimbangkan ketentuan di atas yang semula dalam draf semua PNS dipastikan dapat menerima TPP, tapi TPP bagi guru terkendala dangan terbitnya regulasi teknis yang mengatur, yakni Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, yang menyebut bahwa tunjangan profesi guru ASN daerah dan tunjangan khusus guru ASN daerah yang bersumber dari DAK non fisik pada APBN tahun anggaran 2022 adalah merupakan salah satu kriteria tambahan penghasilan.

“Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 25 Januari 2022 tentang teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah (provinsi dan kabupaten/kota),” jelasnya.

Dalam pasal 4 Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, disebutkan bahwa guru ASN di daerah diberikan tunjangan profesi tiap bulan, dengan syarat memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi beban kerja sesuai ketentuan berlaku.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button