Tiga Orang Diamankan, Praktik Rapid Antigen Diduga Ilegal Dekat Pos Penyekatan
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Detik-detik pemberlakuan pengetatan di perbatasan Kalteng-Kalsel Km 12,5 Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten terjadi kehebohan. Tiga warga Kalimantan Selatan nekad membuka praktik rapid tes antigen ilegal, Rabu (4/5) Pukul 23.50 WIB
Lokasinya tidak jauh dari pos penyekatan, tepatnya 100 meter di salah satu depan rumah warga.
Kejadian bermula saat anggota Polsek Kapuas Timur, yaitu Bripka Bayu Iri Kardono, Briptu Aries, Bripka Bani dan Bripka Rahman, berjaga di Pos Penyekatan perbatasan Kalteng-Kalsel.
Mereka mencurigai seorang sopir truk, awalnya saat diperiksa tidak memiliki surat Rapid Tes Antigen, sehingga di putar balik.
“Namun, tidak lama sopir tersebut lewat kembali. Kali ini menunjukkan surat Rapid Tes Antigen negatif di keluarkan sebuah Klinik,” ucap ke empat anggota Polsek Kapuas Timur tersebut.
Polisi curiga, karena begitu cepatnya memiliki surat Rapid Tes Antigen, dan sopir dimintai keterangan, akhirnya mengakui mendapatkan surat tersebut dari dekat Pos Penyekatan.
Kemudian ke empat personel langsung menuju lokasi, dan benar saja ada praktik Rapid Tes Antigen diduga ilegal.
Dari pantauan langsung di lokasi, diamankan Rijali Rahman (31) warga Alalak Kabupaten Barito Kuala Kalsel, dan Muhammad Barlianor (26) warga Banjarmasin Kalsel. Setelah diinterogasi dibekuk Muhammad Rosihan Noor (30) warga Alalak Utara Banjarmasin Kalsel. Selain itu, juga barang bukti dibawa ke Mapolsek Kapuas Timur.
Dalam aksi ketiganya, ada barang bukti diamankan yaitu, satu printer, Mobil Nissan Serena DA 1373 CP, tas, identitas, cap, surat Rapi Tes Antigen dari Klinik di Banjarmasin, uang senilai Rp1,8 juta diduga dari jasa Rapid Tes Antigen, alat Rapid Tes Antigen, dan telepon seluler.
“Iya benar Mereka (melakukan Praktek Rapid Tes Antigen), satu Surat Rapid Tes Antigen diminta Rp220 ribu,” ungkap Muhammad Rosihan Noor.
M. Rosihan Noor yang menggunakan pakaian medis guna menyakinkan para sopir truk, mengakui bekerja di sebuah Klinik daninisiatifnya membuka praktik di dekat Pos Penyekatan Kalteng-Kalsel (Anjir Serapat Km 2,5).
Ia mengakui semua yang mau membuat surat, dilakukan tes menggunakan alat Rapid Tes Antigen.
“Benar di tes pak, hasilnya negatif. Kalau tanda tangan dokter memang saya palsukan,” jelasnya dihadapan petugas.
Setelah sempat diinterogasi di Mapolsek Kapuas Timur, dan Kamis (6/5) Pukul 01.30 WIB guna melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya ketiganya diserahkan ke Satreskrim Polres Kapuas, serta ketiganya bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas.
“Iya masih pendalaman,” singkat Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang saat dikofirmasi. (alh)