BeritaPuruk Cahu

Tiga Pekerja Tewas, Mandor Tambang Tersangka


PURUK CAHU-Polres Murung Raya (Mura) menetapkan satu orang tersangka, kasus tewasnya tiga orang warga Riban, Lamri dan Reji akibat tanah longsor di lokasi pertambangan rakyat Desa Olong Hanangan, Kecamatan Tanah Siang Selatan.


Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan, tersangka berinisial RB (41) yang menjadi mandor sekaligus penanggung jawab pekerjaan tambang emas tersebut.


“Atas kasus tanah longsor di lokasi pertambangan rakyat dengan menimbulkan korban sebanyak tiga orang beberapa waktu lalu, kita telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RB selaku 0mandor dari pekerjaan itu,” terang Gede didampingi Kasatreskrim AKP Ronny M Nababan saat rilis di Mapolres Mura, Senin (14/12).
Tiga pekerja tewas yakni Riban, Lamri dan Reji, lanjut Kapolres, maka yang bertanggungjawab atas pekerjaan itu harus bertanggungjawab secara hukum.

“Kita sangkakan RB dengan pasal 158 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan atau pasal 359 KUHPidana,” beber Kapolres.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin pompa air, serta peralatan untuk menambang emas.
“Memang antara antara korban dengan tersangka ini masih ada kaitan keluarga, oleh karena menimbulkan korban jiwa maka tentu ada yang harus bertanggung jawab,” paparnya.


Terkait maraknya kegiatan pertambangan rakyat tanpa izin, Kapolres menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa ditangani oleh pihaknya saja, namun juga peran Pemda dan pihak terkait.


“Tentu ini akan kita bahas nantinya dengan pihak pemda, karena yang berkerja pertambangan emas ini mayoritas masyarakat dan ini menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat Mura,” tandasnya. (dad/ala)

Related Articles

Back to top button