Tiga Perda Strategis Disahkan, DPRD Palangka Raya Dorong Implementasi Nyata di Masyarakat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – DPRD Kota Palangka Raya resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (28/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, serta dihadiri Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, bersama jajaran pemerintah daerah.
“Seluruh proses sudah dilalui, mulai dari pengajuan pemerintah kota, pandangan umum fraksi, penjelasan wali kota hingga pembahasan oleh panitia khusus. Termasuk fasilitasi dari pemerintah provinsi dan tahap Prapemperda. Hari ini menjadi tahapan akhir di tingkat DPRD,” ujar Subandi.
Tiga regulasi yang disahkan tersebut meliputi Perda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Grand Design Pembangunan Kependudukan, serta Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum. Subandi menjelaskan, setelah pengesahan, dokumen perda akan disampaikan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan secara resmi.
“Setelah registrasi, perda dapat diundangkan dan mulai diberlakukan,” tambahnya. Lebih lanjut, ia menekankan keberhasilan implementasi perda tidak hanya bergantung pada proses pengesahan, tetapi juga langkah lanjutan seperti sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, pemahaman publik terhadap substansi aturan menjadi faktor penting agar regulasi dapat berjalan efektif di lapangan. “Kami mendorong pemerintah kota untuk melakukan sosialisasi secara masif, khususnya perda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mengawal implementasi perda melalui pengawasan dan penegakan aturan. “Penegakan harus dilakukan secara konkret agar perda tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.
Dengan disahkannya tiga perda tersebut, diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Palangka Raya. (bam)




