
KALTENG.CO-Kabar gembira bagi para pemudik! Pemerintah Indonesia memberikan angin segar dengan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%, yang akan menurunkan harga tiket pesawat domestik hingga 14% selama periode mudik Lebaran 24 Maret – 7 April 2025.
Menteri Koordinator Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengumumkan langsung kebijakan ini dalam konferensi pers di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).







“Secara agregat, kebijakan ini dapat menurunkan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama dua minggu mendatang di angka 13 sampai 14 persen,” ujar AHY.
PMK Nomor 18 Tahun 2025: Insentif Resmi dari Pemerintah










Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dengan skema ini, pemerintah menanggung sebagian PPN tiket pesawat untuk meringankan beban biaya mudik bagi masyarakat.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa masyarakat sudah bisa menikmati insentif ini pada pembelian tiket mulai 1 Maret.
“Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli tanggal 1 Maret hingga 7 April untuk penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi PPN-nya 6 persen,” tambahnya.
Tips Mendapatkan Tiket Murah untuk Mudik Lebaran
- Pesan tiket sedini mungkin: Hindari lonjakan harga saat mendekati hari H.
- Pantau promo maskapai: Manfaatkan diskon dan penawaran khusus.
- Fleksibel dengan tanggal keberangkatan: Pilih tanggal di luar puncak arus mudik.
Dengan adanya kebijakan PPN DTP ini, diharapkan biaya perjalanan mudik menjadi lebih terjangkau dan nyaman bagi masyarakat. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. (*/tur)