BeritaPEMKAB SERUYAN

Tingkatkan Kesadaran, Pemkab Seruyan Gelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Dini

KUALA PEMBUANG, Kalteng.co-Perkawinan usia anak masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, termasuk di Kabupaten Seruyan. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana gencar melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak pada Selasa (26/11/2024).

Penjabat Bupati Seruyan Drs.H. Djainuddin Noor, M.A.P. secara resmi membuka Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Kabupaten Seruyan Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di aula BKAD dan diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, agama, hingga perwakilan dari lembaga pendidikan.

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari perkawinan usia dini. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan perundang-undangan terkait perkawinan, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya perkawinan usia anak.

“Perkawinan usia anak memiliki dampak yang sangat buruk bagi masa depan anak, baik dari segi kesehatan, pendidikan, maupun psikologis,” ujar Djainuddin Noor dalam sambutannya. “Oleh karena itu, kita semua harus bersatu padu untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak dan memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak kita,”ujarnya.

Dampak Negatif Perkawinan Usia Anak

Perkawinan usia anak dapat menimbulkan berbagai masalah, antara lain:

  • Masalah kesehatan: Risiko kematian ibu dan bayi yang tinggi, kehamilan yang tidak diinginkan, serta masalah kesehatan reproduksi lainnya.
  • Pendidikan: Tingkat putus sekolah yang tinggi, terbatasnya akses terhadap pendidikan yang berkualitas, dan kesulitan dalam mengembangkan potensi diri.
  • Kekerasan: Risiko mengalami kekerasan dalam rumah tangga lebih tinggi.
  • Kemiskinan: Perempuan yang menikah dini cenderung terperangkap dalam lingkaran kemiskinan.

Upaya Pencegahan

Untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak, diperlukan upaya dari berbagai pihak, antara lain:

  • Peningkatan kesadaran masyarakat: Melalui sosialisasi, edukasi, dan kampanye.
  • Penegakan hukum: Melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perkawinan anak.
  • Keterlibatan berbagai pihak: Pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan media massa harus bekerja sama untuk mencegah perkawinan usia anak.

Perkawinan usia anak merupakan masalah serius yang harus segera diatasi. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat penegakan hukum, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi hak-hak anak. (pra)

Related Articles

Back to top button