BeritaHukum Dan KriminalKuala KurunUtama

Tipikor Bereng Jun, Penetapan Tersangka Perlu Hati-Hati

KUALA KURUN, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri Gunung Mas dalam mengungkap fakta persidangan di mana muncul nama baru, dalam dugaan Tipikor Dana Desa Bereng Jun untuk tahun 2018 yaitu TAP dan SY.

Sehingga untuk hal ini, Kejaksaan terkendala. Dimana beberapa waktu lalu pihaknya, sudah sampai memanggil empat kali untuk saksi SY, yang diketahui sekarang merupakan salah satu wakil rakyat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Keduanya diketahui bukan warga desa Bereng Jun.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Anthony SH melalui Kasipidsus Agus Yuliana Sentosa SH, mengatakan setelah melalui ekspos dan pertimbangan lain, maka, diputuskan penetapan status tersangka ini perlu kehati-hatian.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Karena itu, pihaknya kembali memanggil SY sebanyak tiga kali kembali, dimulai minggu depan, untuk mendengarkan keterangannya kembali.

“Kami perlu hati-hati dan memikirkan matang, meskipun fakta di persidangan total 16 saksi yang semua mengarah ke SY dan TAP,” ungkap Kasipidsus Gumas, Kamis (22/7/2021).

Pihaknya kembali akan mendalami penyelidikan terhadap peran serta SY dan TAP, dalam dugaan Tipikor Dana Desa tahun 2018, yang diketahui merugikan negara sekitar Rp 600 juta.

“Kami hanya ingin menguatkan bukti-bukti agar tidak kesulitan dalam persidangan. Saat ini status SY dan TAP masih sebagai saksi,” jelasnya.

“Jika ke depan baik SY maupun TAP, dipanggil tiga kali tidak mau koperatif, maka, Kejaksaan tidak akan ragu menetapkan status tersangka,” tandasnya.(okt)

Related Articles

Back to top button