BeritaNASIONALUtama

Tolak Revisi UU TNI! Polemik Dwifungsi Aktif, Supremasi Sipil Terancam?

KALTENG.CO-Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI kembali menuai sorotan tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil. Setelah menerima surat presiden (surpres), DPR berencana untuk segera membahas revisi UU tersebut.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar pembahasan ini dihentikan karena dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI.

Penolakan Dwifungsi TNI Aktif di Jabatan Sipil

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil menemukan banyak poin problematik dalam draf revisi UU TNI, terutama terkait dengan penempatan TNI aktif di jabatan sipil.

“Usulan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif menjadi isu yang sangat kontroversial, karena hal itu dapat mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil,” ujar Dimas, Kamis (6/3/2025).

Pasal 47 Ayat (2) Jadi Sorotan Utama

Dimas menyoroti usulan perubahan pada Pasal 47 Ayat (2) yang dianggap sangat berbahaya. Pasal tersebut diusulkan untuk ditambahkan frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden.”

Menurut Dimas, penambahan frasa ini akan memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya hanya terbatas pada sepuluh kementerian dan lembaga.

“Dengan penambahan frasa tersebut, peluang interpretasi yang lebih longgar menjadi sangat terbuka. Karena itu, sangat mungkin penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil terjadi di berbagai kementerian dan lembaga di luar aturan yang berlaku saat ini,” jelas Dimas.

Ancaman terhadap Supremasi Sipil dan Profesionalisme TNI

Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa penempatan TNI aktif di jabatan sipil berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan dan dapat mengarah pada dominasi militer dalam ranah birokrasi sipil.

Selain itu, penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara dinilai akan memperlemah profesionalisme TNI itu sendiri.

“Profesionalisme TNI dapat terwujud dengan menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan dalam jabatan sipil yang sangat jauh dari kompetensinya,” tegas Dimas.

Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI

Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas menyatakan bahwa penempatan TNI pada jabatan sipil sama saja dengan menghidupkan kembali dwifungsi TNI yang telah lama dihapus.

“Perubahan Pasal 47 nantinya akan semakin merusak pola organisasi dan jenjang karir ASN karena akan semakin memberikan ruang lebih luas bagi TNI untuk masuk ke semua jabatan sipil yang tersedia,” kata Dimas.

Poin-poin Penting:

  • Koalisi Masyarakat Sipil menolak revisi UU TNI yang berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI.
  • Pasal 47 Ayat (2) menjadi sorotan utama karena memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi TNI aktif.
  • Penempatan TNI aktif di jabatan sipil dinilai mengancam supremasi sipil dan profesionalisme TNI.
  • Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar pembahasan revisi UU TNI dihentikan. (*/tur)

Related Articles

Back to top button