Kalau truk bermuatan melebihi kapasitas dan melebihi dimensi dibiarkan tetap melintas, maka jalan akan cepat rusak. Hal itu merugikan masyarakat luas dan bisa mengancam keselamatan masyarakat. Menurutnya para pengusaha beralasan angkutan mereka terpaksa masuk melintasi jalan dalam kota karena Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan yang dikhususkan untuk angkutan berat, sedang tidak bisa dilintasi karena rusak berat.
“Masalah ini juga sudah dibahas DPRD Kabupaten Kotim dengan mengundang intansi terkait serta para pengusaha angkutan, dan menghasilkan solusi bahwa jalan berstatus jalan provinsi itu segera ditangani darurat agar fungsional, sambil menunggu perbaikan permanen oleh pemerintah provinsi,” tutupnya.(bah/uni)