Tujuan Penyekatan Area Bundaran Besar, Harus Dijelaskan kepada Masyarakat

PALANGKA RAYA,kalteng.co – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) minta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, untuk memberikan penjelasan terkait penyekatan area dari dan ke Bundaran Besar, sejak adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang pengetatan masa PPKM mikro.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah Hj Faridawaty Darland Atjeh. Menurut politikus perempuan asal Partai NasDem Kalteng ini, masyarakat perlu mengetahui tujuan penyekatan tersebut. Sehingga tidak menimbulkan kesenjangan atau kesalah pahaman di tengah pemerintah melakukan penerapan pengetatan PPKM mikro.
“Masyarakat harus mengetahui maksud dan tujuan kebijakan tersebut. Saya pun jika ditanya korelasi terkait hubungan penyekatan jalan dari dan ke Bundaran Besar dengan pengetatan PPKM mikro, sulit menemukan jawabannya,” kata Faridawaty, Rabu (14/7).


Dia juga mengatakan, jika penyekatan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di luar, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi atau menggunakan cara lain tanpa menghambat aktivitas dan kelancaran arus lalu lintas. Mengingat tidak semua pekerjaan bisa dikerjakan ataupun diselesaikan dari rumah, dan dilakukan secara full fisik.