
Ia juga mengatakan untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19 pihaknya memutuskan melakukan lockdown atau menutup sementara Kantor Pengadilan Negeri Sampit. Hal tersebut juga sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 yang terus meningkat di daerah ini.
“Untuk persidangan kami juga memutuskan dihentikan sementara, kecuali yang sifatnya urgen atau darurat. Hal ini menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya penularan yang meluas, dan langkah ini kami ambil sambil menunggu hasil swab PCR seluruh pegawai,” ujar Darminto.

Dia juga menambahkan, selama lockdown pelayanan tetap bisa berjalan. Khusus upaya hukum, penerimaan surat masuk dilayani secara khusus sesuai protokol kesehatan. Khusus layanan permohonan izin sita atau geledah, perpanjangan penahanan serta izin besuk diproses melalui aplikasi online e-GESIT + pada situs www.gesitplus.pn-sampit.go.id.
“Kami berharap hasil tes PCR 18 pegawai kami hari ini negatif semua, apabila hasilnya masih ada yang positif Covid-19, maka kami akan melakukan evaluasi apakah akan diperpanjang atau dihentikan lockdownnya,”tutupnya.(bah/uni)



