
“Ada empat tersangka yang kami amankan dengan barang bukti total kurang lebih seberat 128,10 gram narkotika jenis sabu. Satu tersangka diantaranya perempuan,” ujar Kasat Narkoba kepada Kalteng.co, Jumat (12/2/2021).
Diungkapkan Yosef, keempat orang tersebut resmi tersangka. Mereka lanjutnya, merupakan bandar sekaligus pengedar di wilayah Katingan.

“Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Untuk ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” tandasnya.(eri)



