BeritaSampitUtama

Tunggu Petunjuk Teknis, THR ASN Kabupten Kotim akan Dicairkan


Alang juga mengatakan untuk tahun ini Ia belum tahu berapa besaran pajak yang di berikan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknisnya. Sementara itu untuk tenaga kontrak, itu tergantung SOPD masing-masing, karena kemarin pihaknya sudah menyarankan itu di anggarkan, jadi tergantung SOPD masing-masing.

THR akan Dibayarkan Pada H-10 Nanti Sampai H-5


“Kalau tahun 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR. Hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR,” terangnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp30,6 triliun. Untuk pembayaran pegawai negeri sipil dalam APBN 2021. Dari total tersebut, dana sekitar Rp14,8 triliun akan di gunakan untuk membayar THR PNS di daerah.


THR akan di bayarkan pada H-10 nanti sampai H-5 lebaran karena biasanya bertahap. Pemerintah saat ini masih merampungkan pembahasan peraturan pemerintah (PP) yang nantinya di tandatangani Presiden sebagai dasar aturan pencairan THR.
“Setelah PP tersebut di terbitkan, biasanya di susul di terbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pembayaran THR. Dalam PMK itu nantinya akan di jelaskan bagaimana alur pencairan THR,” tutupnya. (bah/ans)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button