BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Uang Segudang Sitaan dalam Kasus Tipikor Wilmar Group: Ini Rincian Asal Muasalnya!

KALTENG.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam sebuah langkah yang transparan,

Kejagung belum lama ini memamerkan tumpukan uang sitaan yang mencapai angka fantastis: Rp11,8 triliun! Uang sebanyak ini berhasil disita dalam penanganan kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng yang telah menyita perhatian publik.

Publik dibuat penasaran, dari mana datangnya uang sebesar itu? Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjawab pertanyaan tersebut dalam keterangan pers kepada awak media pada Selasa (17/6/2025).

Menurut Harli, uang belasan triliun ini berasal dari lima terdakwa korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi CPO minyak goreng.

Audit Ungkap Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Penentuan angka Rp11,8 triliun ini bukan tanpa dasar. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan yang cermat dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditambah dengan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. Kedua lembaga ini bersinergi untuk mengungkap besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi CPO.

Berikut adalah rincian uang sitaan dari masing-masing terdakwa korporasi yang menjadi bagian dari Wilmar Group:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.964,94
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78

Dari penampakan yang ditunjukkan Kejagung, tumpukan uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp11,8 Triliun ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas praktik korupsi.

Proses Pengembalian dan Penyitaan yang Sah

Harli Siregar menjelaskan bahwa kelima terdakwa korporasi tersebut telah mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan, yaitu sebesar Rp11.880.351.802.619, pada rekening penampungan lainnya milik Jampidsus. Pengembalian ini dilakukan pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025.

Setelah uang dikembalikan, Kejagung langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyitaan resmi. Penyitaan ini berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bernomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.

Penyitaan ini dilakukan pada tingkat penuntutan, berlandaskan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a juncto Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Tujuannya adalah untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.

“Setelah dilakukan penyitaan, tim penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” tambah Harli.

Langkah tegas Kejagung dalam menyita dan membeberkan asal muasal uang triliunan rupiah ini menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Ini juga menjadi sinyal keras bagi para pelaku korupsi bahwa cepat atau lambat, aset hasil kejahatan akan disita dan dikembalikan kepada negara. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button