KALTENG.CO-Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 semakin dekat. Besok, Rabu (11/12), seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia diwajibkan mengumumkan besaran UMP yang baru. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kenaikan UMP tahun ini ditetapkan sebesar 6,5%.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penetapan UMP kali ini harus dilakukan sesuai jadwal. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha.
“Kami berharap penetapan UMP besok dapat dilaksanakan pemerintah provinsi (pemprov) secara tepat waktu,” ujar Yassierli.
Selain UMP, Pemda juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) secara bersamaan. Besaran UMSP harus lebih tinggi dari UMP untuk sektor pekerjaan tertentu yang memiliki karakteristik khusus.
Pemerintah Siapkan Kebijakan Khusus untuk Perusahaan
Yassierli mengakui bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5% mungkin akan memberatkan beberapa perusahaan, terutama yang memiliki kondisi finansial yang kurang baik. Oleh karena itu, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan khusus untuk membantu perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kami sedang mengkaji kebijakan untuk menjawab masalah tersebut. Sampaikan ke bupati walikota, kita akan ada kebijakan khusus untuk itu. Sedang digodok,” imbuh Yassierli.
enteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingatkan Pemda untuk memperhatikan aspek keamanan dalam proses penetapan UMP. Ia meminta Pemda untuk berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, dan BIN Daerah guna mengantisipasi terjadinya aksi demonstrasi.
“Agar kebijakan dilaksanakan tanpa ada gejolak,” jelasnya. Beberapa daerah yang dianggap rawan demo adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.(*/tur)