KALTENG.CO-Kabar gembira datang bagi umat Islam di Indonesia yang ingin menunaikan ibadah umrah. Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah secara resmi memberikan opsi kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah Umrah secara mandiri, tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
Aturan baru yang tertuang dalam Pasal 86 UU 14/2025 ini menyebutkan, “Perjalanan ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”
Opsi umrah mandiri ini disambut positif oleh masyarakat, terutama karena menawarkan potensi biaya yang jauh lebih terjangkau dan waktu keberangkatan yang lebih fleksibel.
Peluang Biaya Hemat dan Fleksibilitas Waktu
Banyak masyarakat yang langsung melirik alternatif umrah mandiri ini. Dengan merencanakan perjalanan sendiri, mulai dari tiket pesawat, akomodasi, hingga transportasi lokal, jamaah berharap dapat menekan biaya perjalanan ke Tanah Suci secara signifikan. Fleksibilitas dalam menentukan jadwal dan durasi tinggal juga menjadi daya tarik utama.
Penyelenggaraan umrah mandiri diatur lebih lanjut dalam Pasal 87A UU PIHU, yang menetapkan lima persyaratan utama bagi jamaah, yaitu:
- Beragama Islam.
- Memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi.
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
- Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
⚠️ Peringatan Menteri Haji dan Umrah: Belum Bisa Diterapkan Seketika
Meskipun secara legal sudah diizinkan, Menteri Haji dan Umrah, M. Irfan Yusuf, memberikan peringatan keras bahwa implementasi umrah mandiri di Indonesia belum dapat diterapkan seketika (saat ini). Ia menekankan bahwa meskipun secara teori dan peraturan memungkinkan, penerapannya di lapangan masih terkendala dan memerlukan tahapan yang hati-hati.
“Umrah mandiri secara teknis dan teori bisa, tapi praktiknya di Indonesia masih belum bisa, karena masih harus melalui beberapa tahapan dan hati-hati,” ujar Irfan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Minggu malam (16/11/2025), sebagaimana dikutip.
Kendala Utama: Administrasi dan Jaminan Perlindungan
Irfan Yusuf menyebutkan kendala utama terletak pada proses administrasi yang hingga kini belum dapat dipenuhi langsung oleh jamaah Indonesia tanpa bantuan biro penyelenggara resmi.
“Pemerintah Saudi memang sudah membuka. Tapi praktiknya, di sini kita belum bisa apply langsung ke platform yang ada, sehingga harus tetap melalui travel-travel yang sudah memiliki itu,” terang Irfan.
Artinya, meskipun persyaratan perorangan seperti paspor dan tiket dapat dipenuhi, proses pengurusan visa dan pembelian paket layanan (seperti akomodasi dan transportasi di Saudi) melalui sistem informasi Kementerian yang disyaratkan masih harus difasilitasi oleh PPIU.
Risiko Fatal di Balik Kemandirian
Lebih lanjut, Irfan membagikan pengalaman saat berkunjung ke Arab Saudi baru-baru ini sebagai ilustrasi risiko fatal yang menyertai umrah mandiri tanpa penanganan yang terorganisir.
Ia menceritakan kasus seorang jamaah umrah mandiri yang meninggal dunia. Tragisnya, jamaah tersebut sempat 15 hari tidak mendapatkan penanganan karena tidak didampingi oleh travel resmi.
“Dia dengan temannya, temannya juga nggak tahu kemana-mana. Akhirnya kita (Kementerian Haji dan Umrah) cari upaya bantunya. Tetapi itulah salah satu risiko umrah mandiri,” sambungnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa umrah mandiri, meski hemat dan fleksibel, membawa risiko besar terkait jaminan perlindungan, kesehatan, dan penanganan darurat bagi jamaah di Tanah Suci.
Pengesahan UU No. 14 Tahun 2025 tentang PIHU merupakan langkah maju dalam memberikan fleksibilitas beribadah bagi umat Islam Indonesia. Namun, pernyataan dari Menteri Haji dan Umrah M. Irfan Yusuf menegaskan bahwa masyarakat harus bersabar.
Meskipun dasar hukum telah ada, sistem dan mekanisme administrasi di tingkat praktis, terutama terkait visa dan jaminan layanan di Arab Saudi, masih membutuhkan peran PPIU resmi.
Masyarakat yang tertarik pada opsi umrah mandiri harus terus memantau perkembangan regulasi teknis dan memastikan semua persyaratan administrasi dapat dipenuhi secara mandiri sebelum memutuskan untuk berangkat tanpa travel. (*/tur)




